Bidang Pertambangan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pertambangan dan Energi. Bidang Pertambangan mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksnakan kebijakan teknis pengusahaan pertambangan serta pengendalian dan konservasi lingkungan.
Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Pertambangan mempunyai fungsi :a. Penyusunan rencana kerja Bidang Pertambangan;
b. Perumusan kebijakan teknis pengusahaan pertambangan dan pengendalian dan konservasi
lingkungan;
c. Pembinaan,koordinasi dan fasilitas dalam pengusahaan pertambangan dan pengendalian dan
konservasi lingkungan;
d. Pelaksanaan pengusahaan pertambangan dan pengendalian dan konservasi lingkungan;
e. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengusahaan pertambangan dan pengendalian dan
konservasi lingkungan;
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pengusahaan Pertambangan
Seksi Pengusahaan Pertambangan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala Bidang Pertambangan.Seksi Pengusahaan Pertambangan mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengembangan usaha pertambangan umum.
Dalam melaksanakan tugasnya Seksi Pengusahaan Pertambangan mempunyai Fungsi :a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan kegiatan usaha pertambangan;
b. Penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, evaluasi dan fasilitas kegiatan pengusahaan
pertambangan;
c. Penyelenggaraan keiatan pengusahaan pertambangan;
d. Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengusahaan pertambangan.
Rincian tugas Seksi Pengusahaan Pertambangan adalah sebagai berikut :
a. Menyusun rencana kerja Seksi Pengusahaan Pertambangan;
b. Menyusun bahan pedoman dan petunjuk teknis serta administrasi perizinan pertambangan umum;
c. Menyusun data dan informasi wilayah kerja usaha pertambangan umum skala kabupaten;
d. Melaksanakan monitoring secara regular terhadap kegiatan pertambangan umum;
e. Melaksanakan penerbitan rekomendasi teknis izin usaha pertambangan umum;
f. Melaksanakan bimbingan teknis dan sosialisasi prinsip good mining practice;
g. Memfasilitasi penyusunan rekomendasi teknis bagi usaha pertambangan yang mengajukan
permohonan perizinan eksploitasi;
h. Melaksanakan pengawasan terhadap program community development perusahaan pertambangan;
i. Memfasilitasi usaha pertambangan rakyat dalam pemasaran produksi;
j. Melaksanakan survey harga komoditi pertambangan;
k. Melaksanakan koordinasi dalam menghitung perkiraan potensi pajak bahan galian;
l. Melakukan pembinaan dan pengawasan keselamatan dan produksi pertambangan;
m.Melakukan penghitungan pajak bahan galian dan evaluasi kemajuan tambang;
n. Memberikan rekomendasi terhadap persetujuan penggunaan peralatan dan sarana keselamatan
pertambangan;
o. Memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pembinaan inspektur tambang dan jabatan
fungsional;
p. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan pengusahaan pertambangan;
q. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
Seksi Pengendalian dan Konservasi Lingkungan
Seksi Pengendalian dan konservasi Lingkungan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pertambangan.Seksi Pengendalian dan konservasi lingkungan memiliki tugas pokok melaksanakan pengendalian dan konservasi lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas Seksi Pengendalian dan Konservasi Lingkungan mempunyai fungsi :a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan pengendalian dan konservasi lingkungan;
b. Penyiapan bahan koordinasi, evaluasi dan fasilitasi pengendalian dan konservasi lingkungan;
c. Penyelenggaraan kegiatan pengendalian dan konservasi lingkungan;
d. Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengendalian dan konservasi lingkungan.
Rincian tugas Seksi Pengendalian dan Konservasi Lingkungan adalah sebagai berikut :
a. Menyusun rencana kerja Seksi Pengendalian dan Konservasi Lingkungan Pertambangan;
b. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis,pelaksanaan pengelolaan lingkungan
pertambangan dan reklamasi pasca tambang;
c. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan konservasi bahan galian tambang dan peningkatan nilai
tambah pertambangan dan efisiensi pemanfaatan bahan galian;
d. Melaksanakan evaluasi kerangka acuan AMDAL,RKL dan RPL serta UKL dan UPL kegiatan
usaha pertambangan;
e. Melaksanakan pemantauan dan pengawasan dampak lingkungan kegiatan usaha pertambangan;
f. Melaksanakan pencatatan dan pengawasan produksi bahan galian pertambangan;
g. Mengevaluasi jaminan kesungguhan;
h. Memberikan rekomendasi berkaitan terhadap penetapan teknis dan metode penambangan dan
rencana pemantauan dan pengelolaan lingkungan pertambangan;
i. Melaksanakan pemantauan dan pengawasan reklamasi lahan bekas tambang serta evaluasi dan
pengawasan penutupan dan pasca tambang;
j. Melaksanakan pencairan jaminan reklamasi;
k. Melaksnakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengendalian dan konservasi
lingkungan;
l. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar, tentunya dengan sopan dan bijak.
Kami butuh pendapat anda untuk kemajuan kami.
Terima Kasih.